
Malaysia akhirnya mencabut larangan terbit sebuah surat kabar Katolik karena menggunakan kata “Allah”. Pencabutan itu tampaknya langkah untuk meredakan kemarahan etnis minoritas di negara yang mayoritas Muslim. Demikian dikatakan pejabat senior di unit pengawasan kementerian publikasi Che Din Yusoh seperti dilansir Associated Press, Kamis (8/1).
Namun Che mengatakan harian Herald tidak diijinkan menggunakan kata “Allah”. “Jika mereka berhenti mencetak kata ‘Allah,” mereka bisa terbit kapan pun. Anda bisa menggunakan kata lain,” ujarnya seraya menambahkan keputusan itu akan diberitahukan kepada Herald hari Jumat (9/1).
Kementerian Dalam Negeri pekan lalu memerintahkan Herald mencetak edisi bahasa Melayu karena melanggar larangan dengan menggunakan kata “Allah”. Pemerintah beralasan penggunaan kata itu akan membingungkan umat Muslim.
Mayoritas etnis Melayu, yang 60 persen dari 27 juta jiwa penduduknya, beragama Muslim dan berbicara dalam bahasa Melayu. Bahasa Melayu juga digunakan umat Kristen di negara bagian Sabah dan Sarawak.
Harian Herald menantang pelarangan penggunaan “Allah” ke pengadilan, dengan menyatakan terjemahan kata itu telah digunakan berabad-abad. Herald juga menyatakan larangan itu tidak konstitusional dan mengancam kebebasan beragama bagi etnis-etnis minoritas.
Namun sebelum pengadilan mengeluarkan keputusan, harian itu bersedia berhenti menggunakannya demi menghindari konfrontasi, ujar Rev Lawrence Andree, editor harian Herald. “Kami menyambut baik pandangan baru yang memberikan kami hak menggunakan bahasa nasional kami,” ujarnya. (hariansib.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar